Berbek, Cikal Bakal Kabupaten Nganjuk
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo I :
Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan tentang
3). Baca Akte Komisaris Daerah-daerah Keraton yang telah
diambil alih oleh Residensi Kediri, yang ditandatangani di Semarang oleh Van
Lawick Van Pabst. Dalam akte kolektif ini juga ditetapkan personalia
pejabat-pejabat Kabupaten yang lain, seperti Patih, Mantrie, Jaksa, Mantri
Wedono / Kepala Distrik, mantri Res dan Penghoeloe.
Perjalanan sejarah keberadaan Kabupaten Berbek “cikal bakal”
Kabupaten Nganjuka sekarang ini. Dikatakan “cikal bakal” karena ternyata
kemudian bahwa alur Sejarah Kabupaten Nganjuk adalah berangkat dari keberadaan
KabupatenBerbek dibawah kepemimpinnan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo 1.
Kapan tepatnya daerah Berbek mulai menjadi suatu daerah yang
berstatus kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan. Namun dari silsilah
keluarga dan catatan:”Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten Nganjuk” tulisan Drs.
Subandi, dapat diketahui bahwa bupati Berbek yang pertama adalah KRT.
Sosrokoesoemo 1 (terkenal dangan sebutan Kanjeng Jimat).
Pada masa pemerintahanya dapat diselesaikan sebuah bangunan
masjid yang bercorak hinduistis yang bernama masjid yoni Al Mubaarok. Terdapat
sinengkalan huruf arab berbahasa jawa yang berbunyi:
Bagian depan :Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Bagian Bawah :Ratu Nitih Buto Murti(1758)
Kanan/kiri: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Belakang: Ratu Pandito Tata Terus (1759)
Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo
Setelah KRT Sosrokoesoemo meninggal dunia tahun 1760 (Leno
Sarosa Pandito Iku), sebagai penggantinya adalah Kanjeng Raden Toemenggoeng
Sosrodirdjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaen Berbek pecah menjadi 2(dua), yaitu
Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean. Sebagai bupati Godean adalah Raden Mas
Toemenggoeng Sosronegoro II.
Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II:
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai tindak lanjut adalah
perjanjian sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana penataan kembali
daerah-daerah dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment,dengan
SK 31 agustus 1830, ditetapkan bahwa Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan
selanjutnya digabung dangan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan akte Komisaris
daerah-daerah Keraton yang telah diambil alih dan ditandatangani oleh Van
Lawick Van Pabst tanggal 16 juni 1831 di Semarang, ditunjuk sebagai bupati
Berbek adalah Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari akte tersebut
dapat diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi Distri Godean,
yang bersama-sama dengan distrik Siwalan dan distrik Berbek menjadi bagian dari
wilayah Kabupaten Berbek.
KRT Sosrokoesoemo II(1830-1852)meninggal dunia tanggal 27
agustus 1852 karena menderita sakit paru-paru.yang ditunjuk sebagai
penggantinya adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, patih dari luar Kabupaten
Ngrowo, yang bukan termasuk garis keturunan / keluarga dari KRT.Sosrokoesoemo
II. Pilihan jatuh pada Pringodikdo ini karena putra-putra dari
KRT.Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal) dianggap kurang mampu unuk
menduduki jabatan bupati tersebut .
Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan berbudi
pekerti yang baik, selain itu mempunyai pengalaman yang cukup daripada
calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap mampu dan pantas untuk
menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai bupati yang ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur Jendral Nederlandsch India di Batavia, tanggal
25 November 1852. selanjutnya, apabila disimak dari isi surat residen Kedirie
yang pertama, tanggal 20 September 1852 tetang pertimbangan-pertimbangan
terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek adalah sebagai
berikut:
“Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang
meliuti delapan distrik diwilayahnya, dan berbatasan dangan residen Madiun,
Soerabaja, rembang, sehingga Policie disana seharusnya waspada…”
Menurut “Akte Komisaris daerah-daerah Kraton yang telah
diambil alih “tanggal 16 Juni1831, bahwa dikabupaten Berbek terdapat 3(tiga)
distrik, Kabupaten Nganjuk ada 2(dua) distrik dan Kabupaten Kertosono ada
3(tiga) distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada 8(delapan) distrik, sama
dengan yang disebutkan dalam SK di atas. Hal ini berarti sebelum
KRT.Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu proses penghapusan
Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang meliputi distrik-distrik:
Berbek, Goden, Siwalan (asli dari Kabupaten Berbek), Ngandjoek, Gemenggeng
(berasal dari Kabupaten Ngandjoek), Kertosono, Waroe Djajeng, Lengkong (berasal
dari Kabupaten Ketosono).
Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai bupati Berbek
lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. setelah mangkat
digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, patih pada kadipaten Blitar dengan
SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 September 1866 No. 10.
selanjutnya dengan SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 21 oktober
1866 No.102 dia diberi gelar toemenggoeng dan diijimkan manamakan diri : Raden
Ngabehi Soemowilojo.
Raden Ngabehi Soemowilojo meninggal dunia tanggal 22
februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong tersebut telah
diangkat Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari Nederlandsch Indie tanggal 10
april 1878 No.9, menjadi Bupati Berbek. Bersama dengan itu diberikan totle
jabatan: Toemenggoeng dan diijinkan menuliskan namanya Radeen Toemenggoeng
Sosrokoesoemo. Pada masa pemerintahan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo III
inilah terjadi suatu peristiwa yang amat penting bagi perjalanan sejarah
pemerintahan di Nganjuk hingga sekarang ini. Peristiwa tersebut adalah adanya
kepindahan tempat pusat pemerintahan dari kota Berbek menuju kota Nganjuk.
Mengenai hal boyongan ini akan diuraikan nanti.
Pada tanggal 28 September 1900, RM. Adipati Sosrokoesoemo
III karena menderita sakit yang terus menerus sehingga terpaksa memberanikan
diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jendral Nederlansch Indie untuk
diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan diberikan hak pensiun.
Dan selanjutnya, memohon agar karirnya putra laki-laki tertuanya: Raden Mas
Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai Regent (Bupati) Berbek.
Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral nederlansch Indie
tanggal 2 Maret 1901 No 10, Pemerintahan Hindia Belanda memberhentiakan R.M.
Adipati Sosrokoesoemo dan selanjutnya mengangkat redden Mas Sosro Hadikoesoemo
sebagai Regent (Bupati) Berbek dan memberinya gelar Toemenggoeng dan
mengijinkan menamakan dan menuliskan:Raden MAs Toemenggoeng Sosro Hadi
Koesoemo.
Satu hal penting yang perlu dipehatikan pada masa jabatan
RMT. Sosro Hadi Koesoemo ini adalah mulai digunakan sebutan: Regentschap
(Kabupaten) Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih di sebut Afdelling
Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini dapat dilihat pada Regeering Almanak
1852-19420.
Berikut ini adalah nama-nama Bupati Nganjuk setelah Raden
Mas Sosro Hadi Koesoemo:
1936 - 1952 : R.T.A. Prswiro Widjojo
1943 - 1947 : R. Mochtar Praboe Maangkoenegoro
1947 - 1949 :Mr.R.Iskandar Gondowardjojo
1949 - 1951 : R.M.Djojokoesoemo
1951 -1955 : K.I Soeroso Atmohadiredjo
1955 -1958 : M. Abdoel Sjukur Djojodiprodjo
1958 -1960 : M. Poegoeh Tjokrosoemarto
1960 -1968 : Soendoro Hardjoamodjojo, SH
1968 - 1943 : Soeprapto,BA
1973 - 1978 : Soeprapto,BA
1978 - 1983 : Drs.Soemari
1983 - 1988 : Drs.ibnu Salam
1988 - 1993 : Drs.ibnu Salam
1933 - 1998 : Drs.Soetrisno R
1998 - 2003 : Drs.Soetrisno R, M.Si
patih gajah mada berasal dari mana?
ReplyDelete