SEJARAH BERDIRINYA
KABUPATEN SUKOHARJO
Pada masa pendudukan Jepang,
wilayah Karesidenan Surakarta pernah merupakan Daerah Istimewa
yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran).
Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karanganyar,
Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan
meliputi daerah Kabupaten Sragen, Klaten, Boyolali, dan Kabupaten
Kutha Surakarta.
Sukoharjo pada waktu itu hanya
merupakan suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi adalah
"Wedono", tak ubahnya dengan Bekonang, dan Kartasura. Kawedanan
Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah Kabupaten
Kutha Surakarta, di bawah pemerintah Kasunanan.
Pada tanggal 27 Mei 1946
Kabupaten Karanganyar secara defakto menyatakan diri lepas dari
pemerintahan Mangkunegaran. Hal ini kemudian diikuti oleh Kabupaten Boyolali
dan Sragen yang juga menyatakan diri lepas dari pemerintahan Kasunanan.
Kabupaten Kutha Surakarta kemudian diputuskan pindah ke Sukoharjo.
Bersamaan dengan munculnya gerakan anti Swapraja dan berbagai dukungan untuk
membentuk pemerintah Kota Surakarta, akhirnya dengan suatu kebulatan tekad
dari "Wong Solo", mereka menyatakan berdirinya Pemerintah kota
Surakarta yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni
1946. Tanggal ini kemudian menjadi hari lahir Pemerintah Daerah Kotamadya
Surakarta.
Dengan keluarnya Penetapan
Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka secara formal Pemerintah
Kasunanan dan Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada lagi, dan
wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta.
Ini berarti wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah
Mangkunegaran yaitu Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, serta
bekas wilayah Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, dan
Sukoharjo (Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, Kartasura), ditambah Kotamadya
Surakarta.
Keadaan ini mengilhami
para pemimpin pada waktu itu untuk membentuk kabupaten barudi luar kota
Surakarta agar ketiga kawedanan (Sukoharjo, Bekonang, Kartasura) dapat
dibina dalam satu naungan pemerintah kabupaten. Kemudian secara spontan
KNI Daerah Surakarta menunjuk KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk
menjadi Bupati.
Atas dasar tersebut di
atas serta pertimbangan analisa, logis dan kronologis yang
dikaitkan dengan landasan yuridis meskipun landasan yuridis itu tidak
bersifat mengatur secara khusus, maka pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli
1946, saat ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut ditetapkan
menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini kemudian
dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun
1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur
KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987
Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
Dasar hukum Hari Lahir Sukoharjo
adalah :
1.
Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II
Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir
Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2
tanggal 9 Januari 1987.
Sumber : http://www.sukoharjokab.go.id/
0 Response to "Sejarah Kabupaten Sukoharjo (Sejarah Berdirinya Kabupaten Sukoharjo)"
Post a Comment
Komentar dengan meninggalkan LINK tidak akan dipublikasikan!
Anda membutuhkan info lainnya seperti :
> Sejarah
> Legenda
> Mitos
> Profil atau Biografi
Silahkan request, Segera akan kami posting di blog ini.
Semoga bermanfaat