Pada masa
pendudukan Jepang, wilayah Karesidenan Surakarta pernah merupakan Daerah
Istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran).
Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian
kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen, Klaten,
Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta.
Sukoharjo pada
waktu itu hanya merupakan suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi
adalah "Wedono", tak ubahnya dengan Bekonang, dan Kartasura.
Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah
Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah pemerintah Kasunanan.
Pada tanggal 27
Mei 1946 Kabupaten Karanganyar secara defakto menyatakan diri lepas dari
pemerintahan Mangkunegaran. Hal ini kemudian diikuti oleh Kabupaten Boyolali
dan Sragen yang juga menyatakan diri lepas dari pemerintahan Kasunanan. Kabupaten
Kutha Surakarta kemudian diputuskan pindah ke Sukoharjo. Bersamaan dengan
munculnya gerakan anti Swapraja dan berbagai dukungan untuk membentuk
pemerintah Kota Surakarta, akhirnya dengan suatu kebulatan tekad dari
"Wong Solo", mereka menyatakan berdirinya Pemerintah kota Surakarta
yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946. Tanggal ini kemudian
menjadi hari lahir Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta.
Kemudian disusul
keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946lingkungan
Karesidenan Surakarta dibentuk suatu daerah baru dengan kota Surakarta yang
dikepalai oleh seorang Walikota. yang isinya antara lain menyebutkan bahwa di
dalam
Dengan keluarnya
Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka secara formal Pemerintah
Kasunanan dan Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada lagi, dan
wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta. Ini
berarti wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah
Mangkunegaran yaitu Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri, serta bekas wilayah
Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo (Kawedanan
Sukoharjo, Bekonang, Kartasura), ditambah Kotamadya Surakarta.
Keadaan ini
mengilhami para pemimpin pada waktu itu untuk membentuk kabupaten barudi luar
kota Surakarta agar ketiga kawedanan (Sukoharjo, Bekonang, Kartasura) dapat
dibina dalam satu naungan pemerintah kabupaten. Kemudian secara spontan KNI
Daerah Surakarta menunjuk KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi
Bupati.
Atas dasar
tersebut di atas serta pertimbangan analisa, logis dan kronologis yang
dikaitkan dengan landasan yuridis meskipun landasan yuridis itu tidak bersifat
mengatur secara khusus, maka pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, saat
ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut ditetapkan menjadi Hari
Lahir Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir
Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9
Januari 1987.
Dasar hukum Hari
Lahir Sukoharjo adalah :
1.
Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD.
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II
Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir
Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2
tanggal 9 Januari 1987.
Sumber : http://www.sukoharjokab.go.id/
Download Sejarah
Kabupaten Sukoharjo ada DISINI